Kode Etik Jurnalistik Dalam Suatu Berita

Jakarta - Juru bicara Ahok, Ruhut Sitompul, menilai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak taat terhadap hukum. Sebab, Sandiaga sempat meminta agar panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan tanah senilai Rp 7 miliar dijadwal ulang.

"Bayangkan, masih calon kan, belum jadi pejabat negara sudah mulai mengatur hukum. Mau ke mana negara kita dengan nomor 3 ini," kata Ruhut setelah menghadiri HUT 17 Banteng Muda Indonesia di Jalan Cianjur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).

Padahal, kata Ruhut, calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selalu taat hukum. Setiap pemanggilan dan sidang kasus dugaan penistaan agama selalu hadir.

"Seorang Ahok ya, dia gubernur, dia lagi cuti, tapi sangat patuh pada hukum. Dipanggil datang. Bisa dibayangkan yang nomor 3 itu minta diundur," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Sandiaga awalnya dipanggil Polda Metro Jaya pada 21 Maret lalu, namun dia tidak hadir dan meminta agar pemanggilan dijadwal ulang sampai kampanye selesai.

Pada akhirnya, Sandiaga menyatakan akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2017 besok. Sandiaga mengatakan ini adalah panggilan pertamanya.

Kasus ini berawal ketika Sandiaga bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi, dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3) lalu. Laporan terkait pidana penggelapan saat melakukan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten, pada 2012. Tuduhan yang diajukan Fransiska kepada Andreas dan Sandi adalah pidana penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 
(imk/erd)


Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3460951/ruhut-sindir-sandiaga-belum-jadi-pejabat-sudah-atur-hukum

Berdasarkan hasil analisis saya, berita tersebut tidak memperhatikan kode etik jurnalistik pasal 1 yang berbunyi "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk."

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pada point C disebutkan bahwa "Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara." Dalam hal tersebut saya menilai bahwa berita tersebut tidak menghasilkan berita yang berimbang, namun berita tersebut hanya melihat dari satu sudut pandang saja dan memberatkan serta mengecam pihak yang lainnya. Hal ini menimbulkan banyaknya perbedaan pendapat dikalangan masyarakat yang timbul dikarenakan berita tersebut. 

Saran :
Sebaiknya pers di Indonesia lebih selektif lagi dalam membuat suaru berita. Buatlah berita yang tidak menghancurkan pihak lain. Berita dibuat sebagai pusat informasi, bukan untuk ajang saling menjatuhkan pihak-pihak tertentu. Apa lagi berita dibuat sebagai pemicu api ditengah-tengah masyarakat.

1 komentar