Analisis Kasus Mengenai Kode Etik Public Relations

Pelanggaran Kode Etik Public Relations :

Manajemen Adam Air Membantah Pesawat Tergelincir
Liputan6.com, Surabaya: Pihak manajemen Adam Air membantah kecelakaan yang menimpa pesawat Boeing 737-300 milik maskapai itu di landasan Bandar Udara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, terjadi karena tergelincir. "Saya luruskan berita itu tidak benar. Kalau tergelincir, pesawat harus keluar dari landasan. Tapi kapal bisa ditarik ke hanggar," sangkal Natalia Budiharjo, Distrik Manager Adam Air Surabaya, Rabu (21/2).

Menurut Natalia Budiharjo, insiden yang dialami pesawat jurusan Jakarta-Surabaya itu lebih karena cuaca buruk dan hempasan angin yang cukup kencang sehingga badan pesawat terdorong. Natalia juga membantah jika retaknya badan pesawat disebabkan karena burung besi itu tergelincir. 

Sementara itu, sejumlah penumpang pesawat Adam Air mengaku sempat panik sesaat setelah kapal terbang mendarat. Di tengah hujan deras, mereka berhamburan menyelamatkan diri menuju bus .... (
http://news.liputan6.com/read/137762/manajemen-adam-air-membantah-pesawat-tergelincir)


Dari Kasus diatas dapat disimpulkan bahwa Public Relations Adam Air melanggar kode etik kehumasan diantaranya : 

Pasal 2 : Penyebar Luasan Informasi (APPRI) dimana dikatakan bahwa "Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang paIsu atau yang menyesatkan." dan Pasal 3 poin 3 : "Tidak menyebarkan secara sengaja Informasi yang palsu atau menyesatkan (IPRA). 
Namun Pada kenyataannya Public Relations Adam Air menutupi informasi yang ada, seperti berbohong kepada public mengenai retaknya badan pesawat Adam Air. PR Adam Air bersikukuh mempertahankan sikapnya meski wartawan menunjukkan foto pesawat yang jelas-jelas melengkung itu.Namun setelah berkali-kali dicecar pertanyaan, dia akhirnya mengaku belum melihat kondisi pesawat hingga jumpa pers digelar (https://news.detik.com/berita/745332/adamair-bantah-pesawat-retak-dan-melengkungDalam hal ini Adam Air melanggar kode etik Public Relatiions sebagaimana mestinya seorang PR harus memberikan keterbukaan informasi sesuai kenyataan yang ada kepada publik tanpa menutupi apapun didalamnya. 




Kasus Yang Tidak Melanggar Kode Etik Public Relations

Penjelasan AirNav soal Pesawat Garuda Mendadak Batal Mendarat

Liputan6.com, Jakarta - Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia membenarkan, pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 425 rute Denpasar-Jakarta, mendadak batal mendarat (go around), Minggu, 18 Juni 2017.
"Benar ada go around pada jam 15.16 UTC atau jam 22.16 WIB," ujar Corporate Secretary AirNav Indonesia, Didiet K S Radityo, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (19/6/2017). 
Dia menyatakan, pesawat Garuda yang akan mendarat di landasan pacu 25R Bandara Soekarno-Hatta go around demi menjaga keselamatan penerbangan. Itu karena di landasan pacu masih ada pesawat  Sriwijaya SJ580 rute Jakarta-Makassar, yang harusnya take off tapi kemudian batal karena alasan teknis.
Dijelaskan Didiet, pesawat GA 425 mendapat jadwal untuk mendarat di landasan pacu 25R setelah pesawat SJ580 lepas landas. Tower Bandara Soekarno-Hatta telah memberikan take-off clearencekepada SJ 580 untuk lepas landas, pesawat kemudian rolling tetapi lamban. Sampai akhirnya pilot menyatakan mereka berhenti dan tidak jadi lepas landas. Saat itu pesawat GA 425 sudah ada dalam posisi untuk mendarat .... (http://news.liputan6.com/read/2995815/penjelasan-airnav-soal-pesawat-garuda-mendadak-batal-mendarat)

Dari Kasus diatas dapat disimpulkan bahwa Public Relations Garuda Indonesia tidak melanggar kode etik kehumasan karena : 
Pasal 2 : Penyebar Luasan Informasi (APPRI) dimana dikatakan bahwa "Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang paIsu atau yang menyesatkan." dan Pasal 3 poin 3 : "Tidak menyebarkan secara sengaja Informasi yang palsu atau menyesatkan (IPRA). 
Dalam kasus ini Garuda Indonesia tidak menutupi alasan mereka go around, tdak membuat dan menyebarkan informasi palsu, dalam hal ini pihak Garuda Indonesia menjelaskan kepada public alasan mereka yaitu dikarenakan pesawat Sriwijaya batal take off karena masalah teknis. Dan demi menjamin keselmatan penumpang, pihak Garuda Indonesia mengambil langkah go around. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa penjelasan Garuda Indonesia sesuai kenyataan yang ada di lapangan, maka mereka tidak melanggar kode etik Public Relation yang ada.



*Selengkapnya mengenai penjelasan Kode Etik Public relation Baca : http://firstyasukma.blogspot.co.id/2017/12/kode-etik-public-relations.html

0 komentar